Beranda | Artikel
Jangan Lupa Menzakati Saldo Tabunganmu Jika Sudah Haul dan Hisab Syaikh Saad al-Khatslan #NasehatUlama
Sabtu, 15 April 2023

Di sini saya ingatkan bahwa sebagian orang
tidak mengeluarkan zakat saldo tabungannya,
dan mengira bahwa zakat hanya wajib atas para pedagang dan orang kaya.

Sebagai contoh, sebagian orang memiliki saldo 10 ribu rial
atau 20 ribu rial, tapi ia tidak mengeluarkan zakatnya.

Jika ditanya tentang itu, ia menjawab, “Tidak perlu, zakat hanya wajib bagi para pedagang, si fulan dan fulan,
dan para pedagang dan perusahaan. Apalah yang aku punya?
Aku hanya punya tanggungan nafkah dan lainnya.”

Kami katakan, “Tidak demikian, selama kamu punya saldo yang telah mencapai nisab dan haul
maka kamu wajib mengeluarkan zakatnya.

Tanpa memandang hal yang menjadi sebab kamu menabung harta itu,
bahkan jika kamu menabungnya untuk nafkah,
atau kamu menabungnya untuk membangun rumah,
atau juga kamu menabungnya untuk biaya pernikahan,
atau kamu menabungnya untuk tujuan apa pun itu.

Selama harta itu telah mencapai batas nisab dan haul,
maka kamu wajib mengeluarkan zakatnya.

Cara mengetahui jumlah zakatnya adalah dengan membagi
uang yang kamu miliki itu dengan 40.
Berapa pun uang yang ingin kamu ketahui jumlah zakatnya,
cukup dengan membagi uang itu dengan 40,
maka langsung akan keluar besaran zakatnya.

====

أُنَبِّهُ هُنَا إِلَى أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ

لَا يُزَكِّي رَصِيدَهُ

وَيَظُنُّ أَنَّ الزَّكَاةَ إِنَّمَا تَجِبُ عَلَى التُّجَّارِ وَالْاَثْرِيَاءِ

بَعْضُهُمْ يَكُونُ مَثَلًا فِي رَصِيدِهِ عَشْرَةَ آلَافٍ

أَوْ عِشْرِيْنَ أَلْفًا وَلَا يُزَكِّيْهِ

وَإِذَا قِيلَ لَهُ لَا الزَّكَاةُ عَلَى التُّجَّارِ عَلَى فُلَانٍ وَفُلَانٍ

وَالتُّجَّارِ وَالشَّرِكَاتِ أَنَا مَاذَا عِنْدِيْ؟

أَنَا عِنْدِيْ نَفَقَاتٌ وَعِنْدِي كَذَا

نَقُولُ لَا مَا دَامَ أَنَّ عِنْدَكَ رَصِيدٌ وَقَدْ بَلَغَ النِّصَابُ وَحَالَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

فَيَجِبُ عَلَيْكَ أَنْ تُزَكِّيَهُ

بِغَضِّ النَّظَرِ عَنِ السَّبَبِ الَّذِي لِأَجْلِهِ ادَّخَرْتَ هَذَا الْمَالَ

حَتَّى لَوِ ادَّخَرْتَهُ لِأَجْلِ النَّفَقَةِ

أَوِ ادَّخَرْتَهُ لِأَجْلِ بِنَاءِ مَسْكَنٍ

أَوِ ادَّخَرْتَهُ لِأَجْلِ الزَّوَاجِ

أَوِ ادَّخَرْتَهُ لِأَيِّ غَرَضٍ مِنَ الْأَغْرَاضِ

مَا دَامَ قَدْ بَلَغَ نِصَابًا وَحَالَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

يَجِبُ عَلَيْكَ أَنْ تُزَكِّيَهُ

وَطَرِيقَةُ زَكَاتِهِ أَنْ تَقْسِمَ

الْمَبْلَغَ الْمَوْجُودَ عِنْدَكَ عَلَى أَرْبَعِيْنَ

أَيُّ مَبْلَغٍ تُرِيدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهِ

أَنْ تَقْسِمَ الْمَبْلَغَ عَلَى أَرْبَعِيْنَ

يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارَ الزَّكَاةِ مُبَاشَرَةً


Artikel asli: https://nasehat.net/jangan-lupa-menzakati-saldo-tabunganmu-jika-sudah-haul-dan-hisab-syaikh-saad-al-khatslan/